Isunomic-Gaes, jika kalian sering berbelanja secara online atau daring--sering disebut sebagai kaum check out--bolehlah berbangga, meski cuma sejenak. Ya, kalian telah turut memberikan pemasukan kepada negara lewat pajak yang diterapkan di berbagai platform belanja daring. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp44,05 triliun. Jumlah itu hampir setara dengan 77% dari total pajak yang diterima pemerintah dari sektor ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun.

Baca Juga : Makro

Daerah Harus ‘Ngablak Info’ agar Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

2 menit baca

“Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE,” kata  Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, kepada media dikutip Minggu (20/9/2026).

Inge menambahkan, setoran pajak sebesar Rp44,05 triliun itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp8,38 triliun pada tahun 2026. 

Penerapan pajak di sektor ekonomi digital ini bukanlah kebijakan yang mengada-ada atau terpaksa dilakukan pemerintah untuk mencari sumber-sumber pemasukan. Unsur keadilan menjadi dasarnya, jika perdagangan luring (offline) kena pajak maka yang daring juga harus kena.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tandas Inge.