Isunomic-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memampang semua kasus pelanggaran yang terja di pasar modal. Dalam pengumumannya OJK mengungkap secara rinci atau detail, mula dari nama kasus, pihak pelanggar, sanksi, hingga jenis pelanggarannya.

Langkah OJK ini merupakan komitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang pasar modal. Upaya itu juga merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Sejalan dengan penguatan reformasi Pasar Modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor, transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK. 

“Penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tulis OJK dikutip Senin (2/11/2026).

Pengumuman OJK ini tentu saja untuk disebarluaskan dan diketahui semua kalangan masyarakat. Setelah itu, masyarakat yang akan mengambil keputusan untuk menindaklanjutinya sebagai bentuk penghukuman sesuai dengan pertimbangan masing-masing.

Berikut daftar lengkap kasus beserta linknya yang memuat semua rincian pelanggaran:

1. Kasus Perdagangan Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) 

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Transparansi-Penegakan-Hukum-Pasar-Modal-Data-Sanksi-Kasus-Una-Via-ytd-31-Oktober-2026/1a.%20Rincian%20Sanksi%20Perdagangan%20Saham%20DSSA%20Tahun%202026.pdf

 2. Kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)