Isunomic-Bank perekomian rakyat (BPR) kembali berguguran. Pada Kamis kemarin (17/9), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Badung, Bali. 

Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK menetapkan BPR Pasarraya dalam status BPD Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Status itu disematkan lantaran bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%. 

Baca Juga : Finansial

Duh, Nego Utang Syariah PT Pos Senilai Rp1 Triliun Ditolak Investor

3 menit baca

Selama masa status BDP, BPR Pasarraya tidak mampu menunaikan kewajibannya untuk menyetor modal sesuai ketentuan. Pada 2 September kemarin, OJK kemudian menaikkan status BPR Pasarraya menjadi BPR Dalam Resolusi.

“Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026). 

Pencabutan izin BPR Pasarraya Kuta  menambah panjang daftar BPR yang dibekukan. Hingga Septmber 2026, bank gurem yang izinnya dicabut mencapai 14 unit, yang tersebar di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Tahun lalu jumlah BPR yang ditutup sebanyak tujuh unit. Angka itu lebih sedikit disbanding tahun 2024 yang mencapai 20 unit.

Ada beberapa faktor utama banyaknya BPR yang digerendel. Pertama, fraud dan tata kelola lemah. Sebagian besar BPR yang bermasalah mengalami penyalahgunaan wewenang, manajemen risiko yang tidak efektif, serta pengawasan internal yang buruk dari pengurus. 

Kedua, kualitas aset rendah. Banyak BPR memiliki rasio kredit macet yang tinggi serta skala aset yang kecil sehingga rentan mengalami kesulitan likuiditas. 

Terakhir, gagalnya penyehatan. Sebelum izin dicabut, OJK telah memberikan waktu bagi pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau restrukturisasi, namun gagal dipenuhi.

Banyak BPR yang dilikuidasi, banyak pula duit yang harus dirogoh oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk membayar penjaminan dana nasabah.  Dana yang dibayar LPS harus sesuai ketentuan, misalnya maksimal simpanan Rp2 miliar dengan suku bunga yang ditetapkan.

Pada triwulan I-2026, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai Rp299,09 miliar atas 33.707 rekening kepada nasabah pada 6 BPR/BPRS. Sementara di sepanjang tahun lalu, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp402,07 miliar kepada 40.785 rekening nasabah. 

Kendati banyak izinnya dicabut, jumlah BPR masih melimpah atau tak pernah tandas (habis). Pada triwulan I-2026, jumlah BPR/BPRs mencapai 1.472 bank. Jumlah itu lebih dari 93% jumlah bank yang beroperasi di Indonesia yang sebanyak 1.577. Sisanya atau sebanyak 105 adalah bank umum. 

Kenapa BPR begitu menjamur di Indonesia. Salah satu yang utama Adalah warisan kebijakan masa lalu (Pakto 88). Pada tahun 1988, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober yang memberikan kemudahan luar biasa bagi siapa saja untuk mendirikan bank, termasuk BPR, dengan modal yang sangat minim.