Isunomic — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus (special treatment) atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

Kebijakan khusus tersebut diambil pasca-pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak yang menunjukkan penurunan aktivitas perekonomian daerah.

"Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (2/10/2026).

Baca juga: Beginilah Saktinya BPR: Terus ‘Diberantas’, tapi Tak Pernah Tandas

Delapan wilayah yang masuk dalam cakupan kebijakan ini meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

 Tiga Poin Utama Kelonggaran Kredit

Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus LJK Terdampak Bencana, OJK memberikan relaksasi yang mencakup sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech lending (P2P), hingga perusahaan pergadaian secara mutatis mutandis.

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Baca juga: Jejak Idrus Marham, Politisi Senior Golkar yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi dan Kini Komisaris MKNT

2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

“OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak,” tutup OJK.