Melihat anomali swasembada dan harga beras, pemerintah bergeming. Malahan ada pihak yang “melantangkan” bahwa kenaikan harga beras menguntungkan petani. Indikatornya adalah naiknya angka nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar petani subsektor tanaman pangan (NTP-N). 

Pada Agustus 2026 NTP mencapai 129,19, lagi-lagi merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Sedangkan NTP-N  berada di angka 118,04. Kedua angka itu di atas 100, yang artinya  secara umum tingkat kemampuan atau daya beli petani berada dalam posisi surplus/untung.

Ya memang jika ukurannya adalah NTP dan NTP-N, tetapi harus diingat, bahwa keduanya adalah angka hasil rata-rata dari berbagai ukuran atau skala petani. Kenaikan indeks NTP-N lebih didorong oleh petani skala besar yang memiliki lahan lebih dari dua hektare. Petani kaya ini yang menikmati kenaikan harga beras. 

Sementara, petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare, sisa hasil panennya seringkali habis dimakan sendiri. Jumlah petani gurem ini di beberapa sentra penghasil beras mencapai 70%. Jadi kenaikan harga beras menguntungkan petani yang mana?

Dari sisi konsumen, yang jumlahnya lebih banyak dari petani, kenaikan harga beras tentu saja semakin membebani perekonomian mereka. Jika berdasarkan desil, jumlah mereka yang tertekan karena kenaikan harga beras bisa mencapai 108 juta hingga 115 juta jiwa atau sekitar 40% dari total populasi Indonesia. Jadi inilah rekor anomali sepanjang sejarah?