Artikel ini adalah contoh untuk kanal lakonik yang diambil dan disarikan dari Departemen Kastrat BEM FEB UI seperti yang termuat di laman medium.com kastrat-times dengan judul : Cita-citaku Jadi Tukang Parkir: Menelisik Faktor Pendorong Maraknya Juru Parkir Liar di Jakarta. Artikel ini ditulis oleh Fathi Umar, editor: Najmi Azzaki

Kalau boleh kembali ke bangku SD, rasanya saya ingin merevisi cita-cita yang saya coretkan di papan tulis kelas. Entah itu polisi, pemadam kebakaran, atau pegawai negeri. Ternyata ada pekerjaan yang lebih menjanjikan di zaman sekarang, juru parkir liar. Tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, lapangan kerjanya mudah ditemui di hampir setiap sudut Jakarta, dan — yang paling utama — penghasilannya bisa jadi lebih sejahtera daripada profesi-profesi yang disebut di atas.

Baca Juga : Lakonik

Begini Cara Generasi Muda Wujudkan Rumah Pertama

3 menit baca

Namun demikian, saya akan mengesampingkan aspirasi pribadi tersebut — demi pembaca yang masih bercita-cita mulia menjadi polisi dan sebagainya — dan membahas pertanyaan fundamental dari fenomena ini: mengapa juru parkir (jukir) liar menjadi sangat marak? apa dosa yang dilakukan warga Jakarta hingga Tuhan menghukum kita dengan cobaan ini?

Artikel ini akan mengajukan setidaknya empat faktor yang mendorong maraknya fenomena jukir liar: 

1. Suplai lahan parkir formal tidak bisa mengikuti pertumbuhan kendaraan pribadi Sebagaimana seluruh masalah di muka bumi, akar persoalan ini berasal dari kelangkaan. Jakarta, meskipun sudah macet dan sesak, terus mendatangkan kendaraan bermotor baru setiap tahunnya. Pada 2022, tercatat total 21 juta mobil penumpang dan sepeda motor berlalu-lalang di kota ini (BPS, 2022). Angka tersebut tumbuh sekitar 4%, atau 700–800 ribu kendaraan setiap tahunnya. Pertumbuhan ini dapat menjadi gambaran permintaan terhadap lahan parkir di Jakarta yang semakin membludak.

Sayangnya, supply lahan parkir tidak bisa memadankan pertumbuhan demand tersebut. Per 2021, satuan ruang parkir (SRP) — data kapasitas parkir — di Jakarta hanya berkisar 717.755, atau 24% dari total mobil penumpang (Dishub DKI, 2021) sehingga terdapat celah yang sangat lebar antara demand dan supply. Lebih mengkhawatirkan lagi, celah ini akan semakin melebar mengingat pertumbuhan SRP yang akan mengikuti konstruksi area komersil, bisnis, dan lainnya yang hanya akan menambah (best-case scenario) 20.000 lahan parkir tiap tahunnya (LMAN, 2023 dan ITDP, 2024).

Celah yang sangat besar ini mendorong tumbuhnya parkir liar, yang dilihat masyarakat sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun demikian, substitusi yang kelihatannya praktis ini justru melahirkan faktor kedua: penghasilan juru parkir liar yang menggiurkan.

2. Penghasilan juru parkir yang menggiurkan

Shortage, kekurangan lahan parkir untuk menampung kendaraan, yang terjadi pada poin (1) menjadikan parkir liar sebagai satu-satunya alternatif. Maka, secara otomatis, juru parkir liar yang sebelumnya hanya penyedia jasa sampingan, tiba-tiba memiliki kemampuan untuk menetapkan harga — masyarakat yang membutuhkan tidak punya pilihan lain. Contohnya dapat ditemui di sekitar pembaca: parkir liar yang beberapa tahun lalu hanya berkisar Rp500 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil, kini naik dua hingga tiga kali lipat. Pada akhirnya, kenaikan harga ini menaikkan pemasukan jukir liar.

Sebelum lanjut pada implikasi kenaikan pemasukan ini, mari kita pahami berapa sebenarnya potensi penghasilan yang dirasakan oleh para jukir liar. Ambil asumsi konservatif: dalam delapan jam sehari (09.00–17.00), terdapat sepuluh sepeda motor yang parkir dengan biaya sebesar Rp3.000 per jam. Maka, total pendapatan yang diperoleh dalam sehari adalah Rp240.000 atau Rp7.200.000 per bulan. Sebagai perbandingan, angka ini lebih besar dari gaji dan tunjangan petugas PPSU (4,64 juta), Pelaksana Kemenkeu (~7 juta), bahkan Ajun Komisaris Polisi (~7 juta).

3. Pemakluman dari bisnis dan pelanggan

Bila kita mundur sedikit, sebenarnya seorang konsumen bisa saja menolak untuk membayar jukir liar. Toh, lahan parkir yang dipakai juga bukan milik dia. Realitanya, hal ini jarang terjadi karena para jukir punya trik untuk mensolidifikasi kemampuan price-setting mereka: kekerasan.

Begitu pula dari sisi bisnis yang “diparasit” oleh jukir. Bila tidak memberi mereka lapak, bisa diancam atau dijarah. Ketakutan akan hal semacam inilah yang membentuk pemakluman dari bisnis dan pelanggan. Narasi yang dibentuk:

“Gapapa-lah gue bayar lima ribu, daripada kaca mobil gue dipecahin”.

4. Minimnya kontrol aparat

Berbicara soal kontrol aparat, tindakan tegas dan inisiatif yang dilakukan Pemprov DKI sejauh ini dapat dibilang minim. Lebih jauh lagi, penertiban jukir liar semakin tidak terwujud karena oknum korup dari Dishub DKI Jakarta yang justru meminta “setoran” dari hasil parkiran tersebut. 

Seperti disebutkan seorang jukir via Suara.com (2024), Ia menyerahkan sebagian pendapatan jukir kepada oknum Dishub DKI, di samping beberapa ormas lainnya. Lemahnya kontrol dan aksi korupsi dalam penertiban jukir liar ini akan semakin memberikan rasa aman kepada mereka, yang akhirnya mendorong jumlah jukir liar di Jakarta.