āIndonesia berhak menarik duluan pajak tambahan yang kurang dibayarkan oleh grup perusahaan multinasional yang ada di Indonesia," kata Ririn Wahyuni Nasrul,Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Kamis lalu (29/10).
Mekanisme kedua adalah income inclusion rule. Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk ketika anak perusahaannya tidak dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif 15% di negara lain.
Misalnya, ada grup perusahaan multinasional yang induknya ada di Indonesia dan memiliki anak yang berada di negara yang belum menerapkan PMG atau mendapat insetif pajak. Jadi pajak tambahan dapat juga ditarik di Indonesia melalui mekanisme ini.
Terakhir, undertaxed payment rule. Mekansime ini disebut jaring pengaman ketika dua mekansime tadi masih āmeloloskanā sebuah perusahaan, baik anak maupun induk dari pajak global minimum.
Ilustrasinya begini: Ada grup perusahaan global yang induknya di negara A dan anak usahanya di negara B yang sama-sama tidak menerapkan aturan pajak minimum global. Di sisi lain, ada perusahaan di Indonesia yang rutin mengirim dana pasif--seperti pembayaran royalti, bunga pinjaman, atau biaya jasa--kepada anak usaha itu di negara B.
Melalui mekanisme undertaxed payment rule (UTPR), pemerintah Indonesia turun tangan. Pembayaran royalti atau bunga yang dikirim ke perusahaan di negara B itu ditolak sebagai pengurang biaya (denial of deduction). Akibat biaya transaksinya dicoret, laporan laba kena pajak perusahaan di Indonesia jadi meningkat, sehingga mereka harus membayar pajak di Indonesia lebih besar untuk menutup celah kebocoran pajak global.
Sekilas, semua mekanisme itu membuat seolah-olah insentif pajak berupa tax holiday di Indonesia tak lagi menarik. Pasalnya, perusahaan multinasional dari mana pun yang berinvestasi di Indonesia tetap akan kena pajak minimum global sebesar 15%.
Ya, sekilas tak lagi menarik. Tapi kalau dicermati, insentif atau āgula-gula pajakā itu tetap manis. Makanya, langkah pemerintah yang belum menghapus kebijakan itu dirasa tepat, sebab bisa menciptakan daya saing lantaran negara lain juga masih menerapkan.
āKanada itu memberikan katakanlah special tax previlege yang angkanya di bawah global minimum tax, 8%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, belum lama ini (21/10).