Isunomic-Besok adalah hari pertama di bulan Oktober. Di bulan ini ada satu tanggal yang barangkali membuat pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), degdegan. Di tanggal 18 Oktober tahun ini pelaksanaan wajib halal mulai berlaku.

Mengacu Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ada tujuh produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketujuh produk itu adalah makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik. 

Kemudian, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Selanjutnya, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir,  barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Jika para pelaku UMKM tak melakukan sertifikasi halal, tentu ada sanksi yang menunggu. Dimulai dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Menyadari pentingnya sertifikasi halal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memacu kesiapan pelaku UMKM dalam mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal. Salah satu cara yang dilakukan Kemendag adalah pendampingan sertifikasi halal bekerja sama dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Senin pekan ini (28/9). (page break)

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan, pendampingan sertifikasi halal merupakan wujud nyata komitmen Kemendag dalam meningkatkan kualitas produk lokal agar mampu merajai pasar dalam negeri sekaligus bersaing di rantai pasok dunia. Sertifikasi halal merupakan kunci utama untuk meningkatkan mutu dan membangun kepercayaan konsumen. 

“Dengan produk UMK yang terjamin kualitas dan kepastian standarnya, kita tidak hanya mengamankan pasar dalam negeri, tetapi juga mendorong perluasan pasar ekspor agar produk daerah siap melangkah dari lokal menuju global,” ujar Moga dalam keterangannya dikutip Rabu (30/9). 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Mochamad Hardi, menyampaikan penyelenggaraan program fasilitasi halal sangat bermanfaat bagi UMK Tangerang Selatan. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kualitas dan daya saing produk UMK. 

“Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga langkah nyata membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMK Tangerang Selatan,” tandas Hardi.