Perdebatan mengenai independensi muncul, lantaran secara gamblang dan khusus POJK No.13 Tahun 2026 menyebut tiga lembaga yang boleh memiliki saham Bursa Efek. Instansi itu adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara. 

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8 ayat 1. 

Penyebutan spesifik ketiga lembaga itu seolah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan kepastian hukum dan permodalan yang kuat, namun di sisi lain memicu perdebatan mengenai potensi dominasi peran negara dan tantangan penjagaan independensi pengawasan di bursa.

“Pada dasarnya, demutualisasi Bursa Efek membuka ruang bagi reformasi yang lebih luas. Mulai dari penguatan tata kelola dan kepemilikan hingga pengembangan infrastruktur, produk, dan likuiditas pasar,” kata Reza Priyambada, Direksi PT Reliance Sekuritas Tbk, kepada Isunomic.

Masalahnya, lanjut Reza, ke depan pihak mana yang akan memegang saham Bursa Efek dan siapa yang menjadi mayoritas. Jika nanti ada yang mayoritas apakah si pemegang ini dapat memengaruhi kebijakan dari Bursa atau tidak. 

“Maksudnya, apakah nanti ada intervensi atau tidak yang bisa memengaruhi jalannya Bursa ke depan,” ucap Reza.

Memang, di dalam ayat 2 dan 3 Pasal 8, POJK menegaskan bahwa kepemilikan saham ketiga lembaga itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek. Di pasal-pasal yang lain juga diatur soal kepemilikan maksimal 5% (Pasal 17 dan 19), dan tak boleh menjadi pemegang saham mayoritas dengan berbagai cara, termasuk lewat afiliasi (Pasal 20). 

Sudah selesaikah perkara independensi dengan aturan-aturan pembatasan kepemilikan saham itu? Ya belum dong. Harap dicatat, selain ketiga lembaga yang akan masuk itu, sudah ada lebih dahalu “tangan” pemerintah di Bursa Efek. Mereka adalah empat  perusahaan sekuritas pelat merah yang merupakan anggota bursa sekaligus pemegang saham.