Okelah semua pihak yang “terafiliasi” dengan pemerintah tak bisa menjadi pemegang saham mayoritas Bursa Efek, katakanlah cuma 40% hingga 45%, itu pun sudah dengan persetujuan OJK. Nah, di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dihadiri oleh puluhan sekuritas swasta dengan kepemilikan terpecah-pecah dan kecil, porsi 40% hingga 45% jelas menjadi penentu suara mutlak (de facto controlling shareholder).
Kecurigaan publik soal independensi bursa ke depannya memang wajar. Pasalnya, BI, Kemenkeu, dan Danantara punya peran dan tugas masing-masing yang sangat bersinggungan dengan pasar.
Bank Indonesia, misalnya. BI memiliki peran dan tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Di sisi lain, pasar saham membutuhkan dinamika likuiditas yang bebas. Nah ketika BI masuk menjadi pemegang saham, dikhawatirkan kebijakan bursa terlalu disetir oleh agenda stabilitas moneter sehingga daya tarik bursa di mata investor asing menjadi berkurang.
Itu baru BI. Belum Kemenkeu terkait peran ganda sebagai penerbit surat utang (issuer) dan pemilik bursa, plus urusan pajak. Begitu pula dengan Danantara, ketika banyak BUMN menjadi emiten di pasar modal.
Pada akhirnya, masalah independensi ini bukan pada OJK atau Bursa Efek. Seindependen apa pun OJK dan Bursa Efek, jika terus digempur tentu akan terkikis jua. Kita sudah melihat contohnya di “Kebon Sirih”. Independensi OJK dan Bursa Efek terjaga jika lembaga-lembaga berkuasa punya kesadaran bahwa keduanya tak boleh diintervensi.