Isunomic-Manajemen PT Bank Central Asia Tbk, bisa jadi, “gerah” juga dengan penurunan harga sahamnya. Pada perdagangan hari ini, Senin (19/10/2026), harga saham BBCA tersangkut di posisi Rp4.820.
Sepanjang perdagangan hari ini, saham BBCA turun sebanyak 355 poin atau 6,86%. Jika ditarik lima hari ke belakang, penurunan harga BBCA sudah menembus 19,67% atau sebanyak 1.180 poin.
Penurunan saham BBCA tentu saja menggerus kapitalisasi pasar (market cap) perseroan. Selama lima hari, kapitalisasi pasar BCA hangus sebesar Rp138,87 triliun. Saat ini kapitalisasi pasar BCA tercatat Rp588,2 triliun.
Menariknya, melihat data Stockbit, di sisi order book, antrean jual (offer) di harga Rp4.820 masih menumpuk sekitar 2,92 juta lot. Jumlah itu setara kurang lebih Rp1,4 triliun.
Kondisi di atas semua yang memicu manajemen BCA memutuskan untuk mengambil aksi membeli kembali (buyback) sahamnya. Aksi buyback itu didasari pada keputusan rapat umum pemegang saham tahunan perseroan (RUPST) tahun buku 2025 yang diselenggarakan pada 12 Maret 2026.
“BCA kembali melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham perseroan pada tanggal 19 – 21 Oktober 2026,” tulis keterangan resmi BCA, Senin (19/10/2026).
Manajemen BCA menegaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu. Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
Berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025, periode pelaksanaan program Buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangan yang diumumkan BCA pada 28 Januari 2026, perseroan sudah menganggarkan nilai shares buyback sebesar-besarnya adalah Rp5 triliun. Jumlah itu termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain.
Jumlah saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak akan melebihi 10% dari modal disetor perseroan. Pelaksanaan shares buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip good corporate governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” kata Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, ketika itu.