Isunomic β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus (special treatment) atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

Kebijakan khusus tersebut diambil pasca-pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak yang menunjukkan penurunan aktivitas perekonomian daerah.

"Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (2/10/2026).

Baca juga: Beginilah Saktinya BPR: Terus β€˜Diberantas’, tapi Tak Pernah Tandas

Delapan wilayah yang masuk dalam cakupan kebijakan ini meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.