Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127  UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” kata Agus.

OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.