Isunomic - Jansen Sitindaon merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut Jansen Sitindaon, putusan MA tersebut menegaskan status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan batal demi hukum.

"Jika "letterlijk" mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," kata Jansen seperti dikutip Isunomic.com di akun X @jansen_jsp, Minggu (1/11/2026).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini mengungkapkan, dirinya tidak bisa hanya diam membiarkan putusan MA tersebut.

"Sebagai seorang politisi yang waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi di tengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media," tegas Jansen Sitindaon.

"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih okelah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: "belum ditemukan atau tidak ditemukan". Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: "tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan," tambahnya. 

Menurut Jansen, Gibran sebagai wapres harus mundur, karena sudah tidak lagi sah dan tidak memenuhi syarat sebagai wapres.

"Maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua, Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," ucap Jansen.

"Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," tutupnya.