Isunomic-Dua tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, diserahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat kemarin (30/10). Langkah tahap II OJK ini merupakan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.
Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan. Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka, antara lain tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.