Isunomic-Kebijakan sertifikasi produk halal akan berlaku efektif tanggal 18 Oktober mendatang. Sejumlah pihak terus berupaya memperkuat ekosistem industri halal nasional, salah satunya adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).’
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan, penguatan struktur industri nasional perlu berjalan beriringan dengan peningkatan daya saing produk industri, baik di pasar domestik maupun global. Kemenperin tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga terus memperkuat ekosistem pendukung agar pelaku industri mampu memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengajak para pelaku usaha untuk memandang implementasi wajib halal 2026 sebagai peluang strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing untuk naik kelas.