“Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” papar Emmy 

Lebih lanjut, Emmy menjelaskan, Kemenperin telah menyiapkan infrastruktur pendampingan melalui UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. UPT Kemenperin menyediakan layanan yang komprehensif, mulai dari bimbingan teknis, pendampingan teknis, hingga membantu kesiapan industri dalam menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut Emmy, keberadaan layanan tersebut penting agar implementasi kewajiban halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kualitas produk dan perluasan akses pasar. 

“Industri nasional diharapkan mampu memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal yang terus berkembang,” tandas Emmy.