Isunomic-Besok adalah hari pertama di bulan Oktober. Di bulan ini ada satu tanggal yang barangkali membuat pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), degdegan. Di tanggal 18 Oktober tahun ini pelaksanaan wajib halal mulai berlaku.
Mengacu Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ada tujuh produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketujuh produk itu adalah makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
Kemudian, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Selanjutnya, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir, barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Jika para pelaku UMKM tak melakukan sertifikasi halal, tentu ada sanksi yang menunggu. Dimulai dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.