Isunomic-Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR kemarin (6/10) disambut gembira oleh sejumlah kalangan buruh. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengatakan pengesahan UU ini sebagai momentum penting sekaligus kemenangan perjuangan panjang kaum buruh.

β€œIni bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” kata Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI, Rabu (7/10/2026).

Menurut Mirah, salah satu isu yang paling penting dari pengesahan ini adalah ketenagakerjaan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai salah satu klaster dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi memiliki regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur dan memberikan perlindungan terhadap pekerja. Jadi, kini pekerja punya UU yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka.

Mirah melanjutkan, Aspirasi menilai terdapat sejumlah kemajuan substansi yang disampaikan dalam proses pengesahan dan sejalan dengan perjuangan serikat pekerja, termasuk perjuangan bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Pertama adalah masalah outsourcing (alih daya) yang menegaskan bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.

β€œIni adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” tegas Mirah.

Kedua, penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. ASPIRASI menilai pengawasan merupakan salah satu titik lemah dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Keterbatasan jumlah pengawas, anggaran dan kapasitas pengawasan selama ini menyebabkan masih banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang tidak tertangani secara optimal.