“UU sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” lanjutnya.
Ketiga, pencadangan dana pesangon sebagai instrumen untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi PHK. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi.
“Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” kata Mirah.
Keempat, dana pelatihan pekerja yang bersumber dari APBN. Upaya ini dinilai semakin penting di tengah percepatan transformasi digital, otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta perubahan struktur dunia kerja.
“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” tegas Mirah.