Isunomic-Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR kemarin (6/10) disambut gembira oleh sejumlah kalangan buruh. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengatakan pengesahan UU ini sebagai momentum penting sekaligus kemenangan perjuangan panjang kaum buruh.
“Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” kata Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI, Rabu (7/10/2026).
Menurut Mirah, salah satu isu yang paling penting dari pengesahan ini adalah ketenagakerjaan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai salah satu klaster dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi memiliki regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur dan memberikan perlindungan terhadap pekerja. Jadi, kini pekerja punya UU yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka.
Mirah melanjutkan, Aspirasi menilai terdapat sejumlah kemajuan substansi yang disampaikan dalam proses pengesahan dan sejalan dengan perjuangan serikat pekerja, termasuk perjuangan bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Pertama adalah masalah outsourcing (alih daya) yang menegaskan bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.
“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” tegas Mirah.
Kedua, penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. ASPIRASI menilai pengawasan merupakan salah satu titik lemah dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Keterbatasan jumlah pengawas, anggaran dan kapasitas pengawasan selama ini menyebabkan masih banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang tidak tertangani secara optimal.
“UU sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” lanjutnya.
Ketiga, pencadangan dana pesangon sebagai instrumen untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi PHK. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi.
“Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” kata Mirah.
Keempat, dana pelatihan pekerja yang bersumber dari APBN. Upaya ini dinilai semakin penting di tengah percepatan transformasi digital, otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta perubahan struktur dunia kerja.
“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” tegas Mirah.
Kelima, pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan kepastian status pekerja. ASPIRASI mencatat adanya perubahan mengenai masa PKWT yang selama ini dapat berlangsung panjang menjadi lebih terbatas, dengan masa kontrak dua tahun dan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam UU.
“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,” ungkaonya.
Terakhir, pemagangan tidak boleh menjadi kedok untuk menggantikan pekerja. Pemagangan harus benar-benar ditujukan untuk pendidikan, pembelajaran dan peningkatan kompetensi, dengan tujuan serta batas waktu yang jelas.
“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban Perusahaan,” tandasnya.