Pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan juga menjadi perhatian penting dalam FGD. Perusahaan perlu memastikan setiap keputusan tetap berorientasi pada kepentingan perusahaan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun benturan kepentingan. 

Sementara pihak KPK menekankan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan yang dapat bersumber antara lain dari hubungan afiliasi, gratifikasi, kepemilikan aset, penggunaan pengaruh, maupun kelemahan sistem organisasi. Sementara itu, Business Judgement Rule (BJR) memberikan perspektif penting mengenai pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab. 

“Prinsipnya mencakup pengambilan keputusan dengan itikad baik, mengutamakan kepentingan perusahaan, berdasarkan informasi yang memadai, dilakukan secara hati-hati dan profesional, serta bebas dari konflik kepentingan,” kata Arend Arthur Duma, Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK.