Isunomic-PT Agrinas Palma Nusantara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar forum group discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola melalui Pencegahan Fraud dan Gratifikasi serta Penerapan Business Judgement Rule” di Jakarta, Kamis kemarin. FGD ini menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai pencegahan fraud dan gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, penguatan Whistleblowing System (WBS), serta penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani, menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan harus dijalankan dengan integritas dan tata kelola yang kuat pada setiap jenjang organisasi.
“Setiap keputusan perlu dilakukan secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, dengan kehati-hatian, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Ghani dalam keterangannya dikutip Minggu (4/10).
Ia menambahkan, integritas merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya fungsi tertentu dalam organisasi. Pencegahan potensi penyimpangan membutuhkan komitmen pimpinan, kesadaran setiap insan perusahaan, serta sistem pengendalian yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko sejak dini.
Pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan juga menjadi perhatian penting dalam FGD. Perusahaan perlu memastikan setiap keputusan tetap berorientasi pada kepentingan perusahaan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun benturan kepentingan.
Sementara pihak KPK menekankan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan yang dapat bersumber antara lain dari hubungan afiliasi, gratifikasi, kepemilikan aset, penggunaan pengaruh, maupun kelemahan sistem organisasi. Sementara itu, Business Judgement Rule (BJR) memberikan perspektif penting mengenai pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
“Prinsipnya mencakup pengambilan keputusan dengan itikad baik, mengutamakan kepentingan perusahaan, berdasarkan informasi yang memadai, dilakukan secara hati-hati dan profesional, serta bebas dari konflik kepentingan,” kata Arend Arthur Duma, Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK.