Isunomic-India akhirnya menghentikan penyelidikan antisubsidi secara otamtis terhadap impor produk kaca polos bening (Clear Float Glass/CFG) asal Indonesia. Penghentian penyelidikan itu termuat dalam laporan hasil akhir (final findings) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India pada 28 September 2026. 

Penghentian penyelidikan oleh India membuat Menteri Perdagangan Budi Santoso merasa puas. Menurutnya, penghentian penyelidikan oleh Otoritas India merupakan bukti keberhasilan pemerintah dalam mengawal eksportir yang menghadapi penyelidikan antisubsidi. 

“Kemendag akan terus memperkuat langkah pembelaan dan pendampingan kepada eksportir dalam menghadapi berbagai penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) di negara mitra,” kata Mendag Busan dikutip Sabtu (23/10/2026). 

Sejatinya, penghentian penyelidikan lantaran DGTR tidak mendapati bahwa total ekspor CFG Indonesia ke India mencapai 4% atau lebih. Artinya masih di bawah ambang batas ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Impor CFG Indonesia hanya sebesar 3,4% dari total impor India. Nilai tersebut dapat ditiadakan (negligible) karena berada di bawah ambang batas 4%, sehingga penyelidikan dihentikan tanpa pengenaan bea masuk imbalan terhadap produk CFG Indonesia,” kata Reza Pahlevi Chairul, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, dikutip Senin (26/10/2026).

Lantas kenapa otoritas India atau DGTR menyelidiki ekspor kaca polos Indonesia? Di sini Indonesia tak sendirian yang menjadi sasaran penyelidikan India. Jiran kita, Malaysia, juga masuk dalam penyelidikan, bahkan merupakan target utama.

Gara-garanya adalah aduan dari produsen kaca India yang merasa dirugikan. Berdasarkan dokumen penyelidikan resmi dari Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India, inisiator atau pihak yang mengajukan petisi penyelidikan antisubsidi terhadap produk kaca polos (Clear Float Glass) asal Indonesia dan Malaysia adalah sejumlah perusahaan yang tergabung dalam industri domestik India. 

Perusahaan-perusahaan yang menjadi inisiator pengadu tersebut adalah Sisecam Flat Glass India Pvt. Ltd, Gold Plus Glass Industry Ltd, Gold Plus Float Glass Pvt. Ltd, dan Saint-Gobain India Pvt. Ltd. Mereka mengajukan permohonan karena menilai produk impor tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah negara asal sehingga merugikan industri lokal mereka. 

Subsidi yang mereka persoalkan ada pada harga gas. Pihak industri kaca India menuduh bahwa pemerintah menetapkan harga gas domestik melalui entitas terkendali di bawah harga pasar yang wajar. Kebijakan ini dinilai memberi keuntungan biaya produksi yang jauh lebih murah bagi produsen kaca.

Dalam dokumen berjudul “Countervailing (Anti-Subsidy) investigation concerning imports of "Clear Float Glass" originating in or exported from Indonesia and Malaysia, DGTR menilai bahwa pasokan gas diatur dalam kerangka regulated framework karena harga dipatok oleh mekanisme pemerintah atau badan publik, sehingga harga domestik tersebut dianggap tidak mencerminkan mekanisme pasar murni.

DGTR pun menetapkan perlunya acuan harga pembanding (out-of-country benchmark) dari luar negeri untuk menguji apakah ada unsur subsidi harga gas atau tidak. Berapa harga gas yang menjadi acuan otoritas India? 

Menurut DGTR harga gas yang menjadi acuan bahwa produsen kaca di Malaysia dan Indonesia tidak disubsidi adalah USD11, 89 per MMBtu (April 2024), USD 13.00 per MMBtu (periode Mei 2024 – Desember 2024. Kemudian pada periode  Januari 2025-March 2025 adalah USD16.77 per MMBtu.

Dari mana Otoritas India mengambil harga acuan itu? Nah, ternyata dari Indonesia. Harga acuan itu adalah gas komersial untuk industri atau bukan harga gas bumi tertentu (HGBT), alias gas murah.  

Sementara, HGBT untuk industri di Indonesia, termasuk industri kaca hanya sebesar antara USD6,5 per MMBtu untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku. Lalu harga USD7,0 per MMBtu  untuk gas yang digunakan sebagai energi. 

Industri kaca di Indonesia adalah satu satu industri yang mendapat subsidi harga dari pemerintah. Ada tujuh sektor industri yang mendapat harga gas subsidi, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas/kaca, dan industri sarung tangan karet.

Harga gas inilah yang membuat ekspor kaca Indonesia ke India menjadi sasaran penyelidikan. Untungnya, ya itu tadi, volume ekspor Indonesia masih di bawah 4%. Jadi otoritas India langsung menghentikan penyelidikan secara otomatis.

Nah rupanya, angka masih di bawah 4%, tepatnya 3,4%, itu yang membuat Kemendag ingin mendorong peningkatan ekspor kaca ke India. Masih ada peluang untuk meningkatkan ekspor itu, paling tidak hingga ke angka 3,99% agar terhindar dari penyelidikan otomotis otoritas India. 

“Kami berharap, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan hasil penyelidikan ini sebagai momentum untuk meningkatkan ekspor CFG ke India,” ujar Reza. 

Sepanjang Januari–Juli 2026, nilai ekspor produk CFG Indonesia ke India mencapai USD156,35 juta, meningkat 122,4% dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang sebesar USD70,31 juta. Khusus 2025, nilai ekspor CFG Indonesia ke India mencapai USD112,03 juta dengan volume 283,81 ribu ton. 

Terdapat peningkatan volume ekspor CFG Indonesia ke India selama tiga tahun terakhir (2023--2025) sebesar 9,81%. Alhasil ada peningkatan nilai ekspor sebesar 0,82% pada periode yang sama. 

Pasar kaca bening di India memang menggiurkan. Berdasarkan beberapa laporan riset industri dan analisis pasar global (seperti IMARC Group, Data Bridge Market Research, dan Mordor Intelligence) total valuasi pasar kaca datar (flat glass) India sekitar USD4,15 miliar (tahun 2026) dan diproyeksikan melonjak hingga USD6,39 miliar pada tahun 2034.

Nilai pasar spesifik untuk kaca polos bening (clear float glass) saja di India—seperti jenis kaca yang menjadi objek penyelidikan antisubsidi tersebut—diperkirakan bernilai sekitar USD300 juta hingga USD400 juta (sekitar Rp4,8 triliun hingga Rp6,4 triliun) per tahun.

Jadi memang Indonesia masih punya peluang untuk menikmati “beningnya” pasar kaca India. Tapi ingat, jangan terlalu “serakah” sebab batasan 4% masih mengintai. Jika ekspor kaca melebihi batas itu, sudah otomatis otoritas India akan kembali membuka penyelidikan. Apalagi, harga gas industri kaca jelas-jelas disubsidi.