Apakah data detail itu perlu? Pasalnya, berdasarkan PBI  No. 17/12/PBI/2015, sejak tahun 2018 lalu bank diwajibkan untuk menyalurkan kreditnya kepada UMKM minimal sebesar 20% dari total penyaluran.  Jika tak memenuhi kuota, akan ada sanksinya.

OJK pun menyokong beleid itu dengan merilis POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM. Inti dari aturtan OJK itu adalah mewajibkan bank dan lembaga pembiayaan lain untuk memudahkan akses pembiayaan buat UMKM.

Nah, saat ini berapa bank yang sudah dan belum menunaikan kewajibanya kepada UMKM?