Isunomic-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memampang data pempiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM secara semesteran. Data itu akan disajikan secara lebih terstruktur dan granular (terperinci) dari berbagai sektor jasa keuangan berdasarkan segmentasi UMKM, sektor ekonomi, dan wilayah.
“Kebijakan yang baik harus dibangun di atas data yang baik. Karena itu, diperlukan basis informasi yang mampu menggambarkan perkembangan pembiayaan UMKM secara lebih utuh,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, dikutip Rabu (7/10/2026).
Penyediaan data pembiayaan itu merupakan langkah OJK untuk memperkuat UMKM. Pasalnya, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional sebagai penggerak aktivitas ekonomi daerah, pencipta lapangan kerja, serta salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Dian, akses pembiayaan menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas, memperluas kapasitas produksi, mendorong transformasi usaha, serta membantu UMKM beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pasar. Namun, pengembangan UMKM juga membutuhkan penguatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola usaha, akses pasar, digitalisasi, serta dukungan regulasi yang kondusif.
“Memperluas pembiayaan UMKM bukanlah tujuan akhir. Tujuan yang sesungguhnya adalah menciptakan UMKM yang lebih produktif, lebih berdaya saing, lebih tangguh, serta mampu memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap ekonomi nasional,” jelas Dian.
Dian kemudian mengungkap bahwa pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan terus menunjukkan tren positif. Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09% secara tahunan.
Sektor perbankan masih menjadi sumber utama dengan pangsa 82,62%, sementara sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) mencatat pertumbuhan pembiayaan UMKM sebesar 9,92% dengan pangsa 17,3%.
Pertanyaannya? Apakah data pembiayaan OJK akan mencantumkan besaran penyaluran pembiayaan setiap perusahaan kepada UMKM? Tentu saja tidak, sebab OJK hanya menampilkan data secara agregat saja dari semua pelaku industri jasa keuangan, baik bank maupun perusaahaan penyalur lainnya.
Apakah data detail itu perlu? Pasalnya, berdasarkan PBI No. 17/12/PBI/2015, sejak tahun 2018 lalu bank diwajibkan untuk menyalurkan kreditnya kepada UMKM minimal sebesar 20% dari total penyaluran. Jika tak memenuhi kuota, akan ada sanksinya.
OJK pun menyokong beleid itu dengan merilis POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM. Inti dari aturtan OJK itu adalah mewajibkan bank dan lembaga pembiayaan lain untuk memudahkan akses pembiayaan buat UMKM.
Nah, saat ini berapa bank yang sudah dan belum menunaikan kewajibanya kepada UMKM?