Menurut Mustolih, dengan adanya rancangan penerapan perampasan aset, hakim memiliki pijakan norma hukum yang jelas dalam membuat keputusan agar memprioritaskan pemulihan kerugian yang diderita korban. Bukan semata-mata memberikan hukuman kurungan badan (penjara) dan memasukkan perampasan aset hasil kejahatan ke kas negara. 

Perampasan aset mendesak diterapkan, sebab motif utama pelaku kejahatan penipuan terhadap haji dan umrah adalah mendapatkan keuntungan ekonomi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Mereka menghimpun uang dari masyarakat layaknya investasi bodong sehingga merugikan banyak pihak. 

“Jadi setiap aset yang diperolah, dimiliki dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban (materiil). Termasuk juga potensi kerugian imateriil (potential lose),” tegas Mustolih.

Selain instrumen pidana, RUU juga perlu mengakomodasi upaya gugatan tanpa perlu menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Begitu pelaku teridentifikasi memiliki aset, maka gugatan ganti rugi bisa diajukan dengan mekanisme peradilan cepat tanpa menunggu proses peradian pidana (criminal justice sistem) yang memakan waktu panjang. 

“Hasilnya, penjualan aset didistribusikan kepada para korban secara proporsional dan telah terverifikasi,” urai Mustolih.