Dengan adanya RUU yang progresif dan tegas semacam ini para pelaku yang akan melakukan aksi penipuan terhadap jemaah haji dan umrah akan berpikir seribu kali untuk melancarkan kejahatan. 

Penipuan terhadap jemaah haji dan umrah merupakan fenomena yang terus berulang terjadi. Jelang musim haji biasanya banyak pihak yang menawarkan iming-iming tanpa antri dan prosedur, kemudian setelah membayar biaya jemaah ditelantarkan. Musim haji 2026 lalu Polri berhasil mengungkap penipuan jemaah haji 550 orang dengan kerugian Rp21,7 miliar.

Kasus umrah yang fenomenal antara lain yang dilakukan tarvel First Travel, Abu Tour, SBL, Hanania Tour yang korbannya jika ditotal mencapai ratusan ribu orang dengan kerugian trilyunan. Beberapa waktu belakangan ini juga tarjadi penipuan ribuan jemaah umrah di Jakarta dan Surabaya. 

“Namun setelah proses hukum bergulir, para korban menanti bertahun-tahun hanya bisa gigit jari karena tidak mendapat ganti rugi,” tandas Mustolih.