“Tampak mana provinsi dan mitra penyalur terbesar,” katanya.

Ketiga, bagaimana tersangka menjual beras SPHP yang didapat dan pada level harga berapa? Mengacu penjelasan Kepala Bapanas bahwa pelaku membongkar kemasan asli beras SPHP dan diganti kemasan baru dengan label berbeda. Kalau mengacu pada video yang beredar saat peninjauan di Matraman dan PIBC, kemasan baru yang dimaksud adalah kemasan 50 kg. Kalau hanya membongkar kemasan SPHP dan isi dipindahkan ke kemasan baru, hampir mustahil pelaku bisa menjual dengan harga hingga Rp17.000/kg.

Mengapa? Beras SPHP adalah beras medium. Kalau isi beras SPHP hasil pengadaan lebih dari enam bulan, kualitas beras mulai menurun. Antara lain tercium dari bau. Kalau beras SPHP dicampur atau dioplos dengan beras premium dan dikemas dengan label baru beras premium, terbuka peluang pelaku menjual beras dengan harga lebih tinggi. 

“Porsi campuran beras SPHP tidak bisa banyak karena semakin banyak porsi beras SPHP, beras hasil oplosan akan semakin jauh dari kualitas premium,” ungkap Khudori.

Pada akhirnya, publik menunggu kerja aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan Polri untuk menuntaskan dugaan penyelewengan beras SPHP ini. Tidak hanya menuntaskan, tapi juga menjernihkan bagaimana duduk perkaranya. Agar porsi tanggung jawab bisa ditempatkan pada pundak yang tepat. 

“Jangan sampai kasus dugaan pengoplosan masih abu-abu, keputusan otoritas sudah berlari jauh. Ini potensial memunculkan masalah baru,” tandas Khudori.