Isunomic-Gara-gara beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dioplos menjadi premium, delapan pejabat terkait dicopot oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Delapan pejabat itu, enam dari Perum Bulog dan dua dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurut Amran, yang juga Kepala Bapanas, pengoplosan beras SPHP ditemukan di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, pada 28 Oktober 2026. Di dua tempat itu ditemukan barang bukti sebanyak 600 ton beras.
Menurut Amran, ada dua modus pengoplosan. Pertama, beras SPHP dibongkar dari kemasan asli dan diganti kemasan baru dengan label berbeda. Kedua, beras SPHP dicampur beras lain dan dikemas dengan label premium.
Dengan cara itu, kata Amran, pengoplos bisa menjual beras dengan harga Rp17.000/kg. Jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP di zona I, termasuk Jakarta, yang sebesar Rp12.500/kg. Berdasarkan kalkulasi Bapanas, penyalahgunaan 600 ton beras SPHP berpotensi membuat subsidi yang tidak tersalurkan kepada masyarakat konsumen mencapai Rp3,3 miliar.
Dalam petunjuk teknis SPHP beras di konsumen 2026 seperti diatur di Keputusan Kepala Bapanas No. 34 Tahun 2026, beras SPHP bisa disalurkan dalam dua kemasan: 5 dan 2 kg. Kemasan 2 kg belum tersedia, kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus buat Maluku, Papua, dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Menurut Khudori, pembelian oleh konsumen dibatasi: maksimal 5 pak kemasan 5 kg. Beras SPHP yang dibeli konsumen tidak boleh dijual lagi. Ada sembilan mitra penyalur: pengecer di pasar rakyat, outlet pangan atau koperasi binaan pemda, koperasi/outlet instansi pemerintah, Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih, ritel modern, outlet BUMN/BUMD, rumah pangan kita (RPK), distributor BUMN/BUMD, dan dan instansi pelaksana gerakan pangan murah (GPM).
“Beras tak boleh dioplos, dikemas ulang, dan diubah identitasnya,” ujar Khudori.
Pembelian dilakukan melalui aplikasi Klik SPHP. Jumlah beras per transaksi dibatasi. Misalnya, RPK dan pengecer dapat membeli maksimal 4 ton per transaksi. Periode transaksi tidak dibatasi. Bisa harian, bisa mingguan. Hanya GPM dan ritel modern yang tidak ada pembatasan jumlah pembelian. Untuk zona I (Jawa, Bali, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi), harga pembelian di gudang Bulog Rp11.000/kg dan dijual di konsumen maksimal Rp12.500/kg.
Sejatinya, kasus pengoplosan ini masih jauh dari terang benderang. Masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, dari mana beras SPHP didapat tersangka? Asal beras SPHP menjadi penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Jika tersangka mendapatkan beras dari mitra penyalur, tanggung jawab tidak lagi di Bulog.
“Tanggung jawab berpindah ke mitra penyalur. Sebaliknya, kalau tersangka mendapatkan beras dari Bulog, BUMN ini harus tanggung jawab,” kata Khudori, pengamat pangan dan pertanian, kepada Isunomic, Jumat (30/10/2026).
Kedua, lanjut Khudori, berapa jumlah beras yang dioplos tersangka? Jumlah per hari atau per minggu. Jumlah ini juga penting untuk menduga kemungkinan tersangka mendapatkan beras dari mana. Kalau mendapatkan beras dari oknum Bulog langsung, amat mungkin jumlahnya besar. Atau mendapatkan dari institusi pelaksana gerakan pangan murah (GPM) dan ritel modern, yang memang transaksi pembelian SPHP tak dibatasi.
“Akan tetapi, kalau mengandalkan pasokan dari rumah pangan kita (RPK) atau pengecer, tentu harus melibatkan banyak mitra dan banyak transaksi,” jelasnya.
Merujuk penjelasan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, dari penelusuran jalur distribusi diketahui nomor truk pengangkut hingga mitra RPK yang memesan beras SPHP. Beras SPHP mitra RPK ini dilepas ke pihak lain yang kemudian dioplos di Matraman. Penelusuran dilakukan setelah Bulog mendapatkan informasi penangkapan pengemas ulang beras SPHP dalam kemasan 50 kg dari Polres Jakarta Timur. Pembelian mitra RPK lewat Klik SPHP. Ada transaksi dua hari berturut-turut dan didalami.
Sayangnya, Rizal tidak menjelaskan berapa volume beras SPHP yang ditemukan di Matraman dan PIBC. Kalau dugaan penyelewengan dilakukan mitra RPK melalui transaksi resmi, perlu keterlibatan banyak mitra dan transaksi berulang-ulang guna mencapai barang bukti 600 ton beras. Kalau hanya satu-dua RPK dan dua-tiga kali transaksi, temuan barang bukti 600 ton kurang masuk akal.
Khudori lantas menjelaskan, mengacu data Bulog, dari Maret hingga 23 September 2026, telah tersalur 828 ribu ton beras SPHP. Dari jumlah ini, penyaluran di Jawa Timur paling tinggi (139.361 ton), disusul Jawa Tengah (113.747 ton), dan Jawa Barat (87.266 ton). Posisi Jakarta di nomor tujuh: 27.441 ton. Mitra penyalur tertinggi adalah GPM (37,46%), disusul RPK (23,42%), pengecer di pasar rakyat (23,12%), outlet/koperasi binaan pemda (9,23%), dan ritel modern (3,39%).
“Tampak mana provinsi dan mitra penyalur terbesar,” katanya.
Ketiga, bagaimana tersangka menjual beras SPHP yang didapat dan pada level harga berapa? Mengacu penjelasan Kepala Bapanas bahwa pelaku membongkar kemasan asli beras SPHP dan diganti kemasan baru dengan label berbeda. Kalau mengacu pada video yang beredar saat peninjauan di Matraman dan PIBC, kemasan baru yang dimaksud adalah kemasan 50 kg. Kalau hanya membongkar kemasan SPHP dan isi dipindahkan ke kemasan baru, hampir mustahil pelaku bisa menjual dengan harga hingga Rp17.000/kg.
Mengapa? Beras SPHP adalah beras medium. Kalau isi beras SPHP hasil pengadaan lebih dari enam bulan, kualitas beras mulai menurun. Antara lain tercium dari bau. Kalau beras SPHP dicampur atau dioplos dengan beras premium dan dikemas dengan label baru beras premium, terbuka peluang pelaku menjual beras dengan harga lebih tinggi.
“Porsi campuran beras SPHP tidak bisa banyak karena semakin banyak porsi beras SPHP, beras hasil oplosan akan semakin jauh dari kualitas premium,” ungkap Khudori.
Pada akhirnya, publik menunggu kerja aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan Polri untuk menuntaskan dugaan penyelewengan beras SPHP ini. Tidak hanya menuntaskan, tapi juga menjernihkan bagaimana duduk perkaranya. Agar porsi tanggung jawab bisa ditempatkan pada pundak yang tepat.
“Jangan sampai kasus dugaan pengoplosan masih abu-abu, keputusan otoritas sudah berlari jauh. Ini potensial memunculkan masalah baru,” tandas Khudori.