Dari sisi pemberdayaan usaha, Singgih mendorong pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftarkan produknya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan ikhtiar penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha.

Sementara itu, E.A. Chuzaemi Abidin (Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menjelaskan bahwa jaminan produk halal merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Produk yang kita konsumsi maupun gunakan sehari-hari perlu diperhatikan kehalalannya,” ujarnya.