Isunomic-Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perlindungan konsumen dan pengembangan usaha. Sertifikat halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMK.

“Sertifikasi halal juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam memilih produk. Bagi pelaku usaha sertifikat halal menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar,” ujar Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII, pada kegiatan Literasi Sadar Halal di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26–27 Oktober 2026. 

Singgih juga mengingatkan bahwa kesadaran halal perlu dimulai dari diri sendiri. Masyarakat sebagai konsumen memiliki peran penting dalam membangun ekosistem halal melalui kebiasaan memeriksa informasi produk sebelum membeli atau menggunakannya.

“Kesadaran halal perlu dimulai dari diri kita sendiri, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan produk,” sambungnya.

Dari sisi pemberdayaan usaha, Singgih mendorong pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftarkan produknya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan ikhtiar penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha.

Sementara itu, E.A. Chuzaemi Abidin (Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menjelaskan bahwa jaminan produk halal merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Produk yang kita konsumsi maupun gunakan sehari-hari perlu diperhatikan kehalalannya,” ujarnya.

Chuzaemi Abidin menambahkan, perhatian terhadap aspek kehalalan tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan. Namun, kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan berlaku sesuai dengan ketentuan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani.

“Tidak semua barang gunaan wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut berlaku sesuai dengan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani,” jelasnya.