Chuzaemi Abidin menambahkan, perhatian terhadap aspek kehalalan tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan. Namun, kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan berlaku sesuai dengan ketentuan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani.
“Tidak semua barang gunaan wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut berlaku sesuai dengan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani,” jelasnya.